Hak berserikat adalah hak asasi manusia. Semua hak-hak yang dibicarakan dalam serikat pekerja; hak – hak dasar, hak – hak fundamental, ILO Core Conventions – Konvensi Inti ILO atau nama – nama lainnya, sesungguhnya adalah sama yaitu termasuk dalam Hak Asasi Manusia (HAM).
Tetapi permasalahan yang dihadapi saat ini adalah TIDAK SEMUA pekerja menyadari bahwa mereka mempunyai hak tersebut ataupun tidak berani”meminta” hak tersebut. Sebagai perorangan pekerja tidak akan pernah mampu memperjuangkan kepentingannya (“meminta haknya”) atas apa yang telah dilakukan sebagai kewajiban. Mereka membutuhkan organisasi, serikat pekerja, untuk pencapaian dan pemenuhan hak-haknya.
Menyadur apa yang dikatakan oleh Frank Tannenbourn; worker dignity is not just about wage and performance, worker dignity is about rights – worker rights/human rights (martabat pekerja tidak hanya sekedar upah dan prestasi, martabat pekerja adalah tentang hak – yaitu hak-hak sebagai pekerja/hak asasi manusia)
Selamat berjuang. Workers Need Union, Union Need Workers, for The Union Make Us Strong (Pekerja Membutuhkan Serikat Pekerja, Serikat Pekerja Membutuhkan Pekerja, melalui serikat pekerja kita akan kuat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar