SELAMAT DATANG DI BLOG SERIKAT PEKERJA PT SMURFIT CONTAINER INDONESIA

Kamis, 21 Oktober 2010

NEGOSIASI SEBAGAI SARANA UNTUK MENGUATKAN SERIKAT PEKERJA

John F. Kennedy (mantan Presiden USA) mengatakan “jangan pernah bernegosiasi karena takut, tetapi jangan pernah takut bernegosiasi”. Tetapi yang terpenting adalah kita harus mempunyai kekuatan untuk berunding dan mempersiapkannya dengan baik.
"Building trust and skill to increase quality of your collective bargaining agreement".

Menjadi anggota serikat pekerja adalah kekuatan pekerja untuk menghilangkan permasalahan yang dihadapi seperti gaji yang rendah, buruknya kondisi pelayanan kesehatan dan perlindungan kerja, PHK sepihak dan sebagainya. Karena sebagai individu mereka tidak akan mampu melawan kombinasi yang hebat antara pemodal dan manajemen. Melalui serikat pekerja mereka terlindungi kepentingannya, dapat menyuarakan aspirasinya kepada pengusaha, peningkatan kondisi-kondisi kerja melalui jalur negoisasi dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.

Negosiasi adalah dasar bagi setiap aspek sehari-hari kehidupan, bila serikat pekerja dan pengusaha menggunakan cara negosiasi dalam mencari suatu kesepakatan bersama akan  terciptalah hubungan industrial yang damai.
Read More..

Rabu, 20 Oktober 2010

Tujuan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. Menentukan kondisi – kondisi kerja dan syarat – syarat kerja;
  2. Mengatur hubungan antara pengusaha dengan pekerja;
  3. mengatur hubungan antara pengusaha atau organisasi pengusaha dengan organisasi pekerja/serikat pekerja.

Perjanjian kerja bersama ini akan berfungsi efektif bila kedua belah pihak melaksanakan dengan prinsip itikad yang baik dan sukarela (the principle of good faith and voluntary bargaining). Prinsip niat baik dan sukarela dalam berarti bahwa:
  1. Pengakuan atas perwakilan organisasi;
  2. Terbangun dan terpeliharanya hubungan kepercayaan kedua belah untuk pencapaian negosiasi yang konstruktif dan sungguh – sungguh;
  3. Penundaan yang tidak pada tempatnya dalam penyelenggaraan negosiasi dapat dihindari;
  4. Kedua belah pihak memahami bahwa perjanjian tersebut mengikat;
  5. Serikat pekerja/organisasi pekerja dapat memilih sendiri perwakilannya dalam pelaksanaan perjanjian kerja bersama tanpa ada intervensi dari pihak – pihak yang berwenang, pemerintah, atau dibawah kontrol dari pengusaha atau organisasi pengusaha.
Read More..

Selasa, 19 Oktober 2010

Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (MUSNIKLUB), 11 oktober 2009.

Pimpinan Unit Kerja SPEE-FSPMI PT. Smurfit C I Periode II

(dari kiri ke kanan) :
M. Nur Wibowo (Ketua), M. Iman Firmansyah (Sekretaris), M. Tarmuji (Wakabid I), Irwan Sujana (Sekbid I), Marwadi (Wakabid II), Herman Suriadireja (Sekbid II), Mulyana (Sekbid III), Adman (Wakabid III), Bambang Sugiyono (Bendahara), Syahlani (Wakabid IV), Kiswanto (Sekbid IV)
Read More..

Pekerja Maju Untuk Menang Dalam Serikat Pekerja

Hak berserikat adalah hak asasi manusia. Semua hak-hak yang dibicarakan dalam serikat pekerja; hak – hak dasar, hak – hak fundamental, ILO Core Conventions – Konvensi Inti ILO atau nama – nama lainnya, sesungguhnya adalah sama yaitu termasuk dalam Hak Asasi Manusia (HAM).


Tetapi permasalahan yang dihadapi saat ini adalah TIDAK SEMUA pekerja menyadari bahwa mereka mempunyai hak tersebut ataupun tidak berani”meminta” hak tersebut. Sebagai perorangan pekerja tidak akan pernah mampu memperjuangkan kepentingannya (“meminta haknya”) atas apa yang telah dilakukan sebagai kewajiban. Mereka membutuhkan organisasi, serikat pekerja, untuk pencapaian dan pemenuhan hak-haknya.

Menyadur apa yang dikatakan oleh Frank Tannenbourn; worker dignity is not just about wage and performance, worker dignity is about rights – worker rights/human rights (martabat pekerja tidak hanya sekedar upah dan prestasi, martabat pekerja adalah tentang hak – yaitu hak-hak sebagai pekerja/hak asasi manusia)
 
Selamat berjuang. Workers Need Union, Union Need Workers, for The Union Make Us Strong (Pekerja Membutuhkan Serikat Pekerja, Serikat Pekerja Membutuhkan Pekerja, melalui serikat pekerja kita akan kuat)
Read More..

Sabtu, 02 Oktober 2010

FUNGSI dan PERAN SERIKAT PEKERJA

  1. Perlindungan. Menjadi anggota, pekerja terlindungi dari tercabutnya hak hidupnya, dimana menyediakan perlindungan akan pekerjaan (job security). Serikat pekerja menjamin bahwa pekerja tidak menjadi korban, dipermainkan, dilecehkan atau diberhentikan dari pekerjaannya tanpa alasan yang jelas;
  2. Peningkatan akan kondisi dan syarat kerja. Sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan mengacu pada kebutuhan akanperkembangan teknologi yang modern dan modern-nya kondisi kerja, serikat pekerja berusaha keras untuk meningkatkan kondisi dan syarat-syarat kerja dan hidup anggotanya;
  3. Perjanjian Kerja Bersama. Salah satu peran dan fungsi utama serikat pekerja adalah menjamin kepentingan anggotanya melalui perjanjian tawar menawar kolektif. Melalui perjanjian tawar menawar kolektif serikat pekerja berjuang untuk kondisi pengupahan yang lebih baik, kondisi dan syarat kerja yang lebih baik, dan kehidupan yang lebih baik bagi anggota dan keluarganya. Dan melalui perjanjian tawar menawar kolektif akan banyak pekerja menjadi anggota karena mereka melihat dan merasakan hal yang baik serta bermanfaat menjadi anggota;
  4. Menangani keluh kesah anggota. Serikat pekerja mewakili anggotanya yang mempunyai keluh kesah dengan membantu mereka dalam mencari dan menangani secara wajar dan adil akan permasalahan dan persoalan yang dimilikinya;
  5. Menyelesaikan perselisihan. Serikat pekerja harus mempunyai pengetahuan, kemampuan dan sumber-sumber untuk melakukan negosiasi dan meyelesaikan perselisihan atas nama pekerja.
  6. Menyediakan manfaat lainnya (untuk kesejahteraan anggota). Disamping menjamin manfaat yang didapat pekerja dari pengusaha, serikat pekerja juga menyediakan manfaat lainnya seperti kesehatan, beasiswa, penginapan, rekreasi, asuransi dan sebagainya, bilamana itu memungkinkan;
  7. Sebagai suara pekerja. Serikat pekerja adalah wakil pekerja dalam menyuarakan dan menyampaikan pandangan dan permasalahan pekerja serta kondisi sosial saat ini. Karena serikat pekerja adalah tanpa disadari berusaha untuk mengembalikan nilai-nilai yang telah hilang; keamanan (security), keadilan (justice), kebebasan (freedom) dan keyakinan (faith). Nilai-nilai tersebut secara tegas dan melekat pada manusia dimana mereka menemukan martabatnya sebagai manusia (human dignity) seperti yang dikatakan oleh Frank Tannenbourn dalam “Philosophy of Labour”;
  8. Menyediakan sarana komunikasi. Komunikasi adalah sarana yang paling efektif dalam menyampaikan suatu pengetahuan atau informasi. Komunikasi harus selalu dipupuk dan dikembangkan dalam serikat pekerja sebagai saran mengadakan hubungan dengan anggotanya, hal itu bisa dilakukan melalui; pertemuan, jurnal atau bulletin, surat kabar, brosur, fasilitas pendidikan dan personal kontak antara pengurus dengan anggota.
  9. Melakukan kerjasama dan menjalin solidaritas, antar pekerja atau serikat pekerja lainnya baik secara nasional ataupun internasional. Kerjasama dan solidaritas antar sesama pekerja baik secara nasional dan internasional adalah suatu hal yang sangat penting untuk meningkatkan pengaruh yang lebih luas, hal ini memungkinkan pekerja menjadi lebih terwakili dan mempertinggi kekuatan yang efektif dalam menghadapi tekanan. Kerjasama dan solidaritas serikat pekerja adalah kesempatan untuk pekerja dalam perwakilan kepentingan secara kolektif menjadi satu, satu suara bulat, berbasis pada keyakinan akan "for the union make us strong" dan "Solidarity Forever". ;
  10. Meningkatkan pelaksanaan hubungan industrial, untuk menciptakan keharmonisan hubungan antara pekerja/serikatmanajemen/pengusaha bukan hanya suatu slogan atau usaha dari satu pihak saja untuk mempertahankan tetapi kedua belah pihak. Kita mengingat bahwa pekerja/serikat pekerja-pengusaha/manajemen adalah hubungan jangka panjang (long-term relationships).
Read More..