SELAMAT DATANG DI BLOG SERIKAT PEKERJA PT SMURFIT CONTAINER INDONESIA

Sabtu, 26 Februari 2011

PRINSIP-PRINSIP ADVOKASI

  1. Realistis. Advokasi yang berhasil bersandar pada isu dan agenda yang spesifik, jelas dan terukur (measurable). Karena kita tidak mungkin melakukan segala hal, kita harus menyeleksi pilihan-pilihan dan membuat keputusan prioritas. Pilihlah isu dan agenda yang realistis dan karenanya dapat dicapai (achievable) dalam kurun waktu tertentu (time-bound). Jangan buang energi dan waktu kita dengan pilihan yang tidak mungkin dicapai. Gagas kemenangan-kemanangan kecil namun konsisten. Sekecil apapun, keberhasilan senantiasa memberi motivasi. Kegagalan biasanya ditemani frustrasi.
  2. Sistematis. Advokasi adalah seni, tetapi bukan lukisan abstrak. Advokasi memerlukan perencanaan yang akurat. “If we fail to plan, we plan to fail,” artinya jika kita gagal merencanakan, maka itu berarti kita sedang merencanakan kegagalan. Kemas informasi semenarik mungkin. Libatkan media secara efektif. Proses advokasi dapat dimulai dengan memilih dan mendefinisikan isu strategis, membangun opini dan mendukungnya dengan fakta, memahami sistem kebijakan publik, membangun koalisi, merancang sasaran dan taktik, mempengaruhi pembuat kebijakan, dan memantau serta menilai gerakan atau program yang dilakukan. 
  3. Taktis. Ingat, kita tidak mungkin melakukan advokasi sendirian. Pekerja sosial harus membangun koalisi atau aliansi atau sek utu dengan pihak lain. Sekutu dibangun berdasarkan kesamaan kepentingan dan saling percaya (trust). Sekutu terdiri dari sekutu dekat dan sekutu jauh. Sekutu dekat biasanya dinamakan pemrakarsa, penggerak dan pengendali utama seluruh kegiatan advokasi’ (Topatimasang, et al 2000:53). Sekutu jauh adalah pihak-pihak lain yang mendukung kita, namun tidak terlibat dalam gerakan advokasi secara langsung. Lingkar inti biasanya disatukan atau bersatu atas dasar kesamaan visi dan ideologis 
  4. Strategis. Advokasi melibatkan penggunaan kekuasaan atau power. Ada banyak tipe kekuasaan. Adalah penting untuk mempelajari diri kita, lembaga kita dan anggotanya untuk mengetahui jenis kek uasaan yang dimiliki. Kekuasaan intinya menyangkut kemampuan untuk mempengaruhi dan membuat orang berperilaku seperti yang kita harapkan. Kita tidak mungkin memiliki semua kekuasaan seperti yang diinginkan, tetapi tidak perlu meremehkan kekuasaan yang kita miliki. Sadari bahwa advokasi dapat membuat perbedaan. Kita dapat melakukan perubahan-perubahan dalam hukum, kebijakan dan program yang bermanfaat bagi masyarakat. Melakukan perubahan tidaklah mudah, tetapi bukan hal yang mustahil. Yang terpenting adalah kita bisa memetakan dan mengidentifikasi kekuatan kita dan kekuatan ‘lawan’ atau pihak oposisi secara strategis. Kemas informasi semenarik mungkin.
  5. Berani. Advokasi menyentuh perubahan dan rekayasa sosial secara bertahap. Jangan tergesa-gesa. Tidak perlu menakut-nakuti pihak lawan, tetapi tidak perlu pula menjadi penakut. Trust your hopes, not fear. Jadikan isu dan strategi yang telah dilakukan sebagai motor gerakan dan tetaplah berpijak pada agenda bersama. Pragmatis tanpa harus opportunis.

Sumber : Suharto,Edi.PhD. 2006. FILOSOFI DAN PERAN ADVOKASI (DALAM MENDUKUNG PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ).
Read More..

Sabtu, 12 Februari 2011

Deklarasi SP Aneka Industri

Horison, Bandung, 9 februari 2011
Telah lahir Serikat Pekerja Anggota baru Aneka Industri, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI).
Tujuan pembentukan SPA ini adalah untuk mengakomodasi keinginan para pekerja diluar dari sektor yang telah eksis dalam FSPMI, diantaranya :
  1. Serikat Pekerja Automotive, Mesin dan komponen (SPAMK)
  2. Serikat Pekerja Logam (SPL)
  3. Serikat Pekerja Dok dan Galangan Kapal, dan
  4. Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik (SPEE)
untuk bergabung dengan FSPMI yang independen.

Lingkup Aneka Industri meliputi seluruh bentuk Industri dan jasa diluar SPA yang telah ada antara lain ; Industri Farmasi dan kimia, industri pertambangan, garmen, industri pengolahan, jasa perbankan dll.

" JANGAN RAGU KAWAN, MARI BERGABUUUUUUNG..........!!!!!!!!!!!!! "
Read More..

Senin, 07 Februari 2011

Kunci Terjalinnya Hubungan Industrial

  1. Membangun kepercayaan dan saling menghormati antara pekerja dan manajemen. Misalnya manajemen memberikan informasi atau laporan-laporan yang dapat dipertanggungjawabkan secara rutin, berinisiatif memberikan bantuan-bantuan untuk karyawan, dan dari pihak pekerja pun selalu berusaha melaksanakan kebijakan / peraturan perusahaan dengan penuh tanggung jawab.
  2. Memahami tujuan, kepentingan dan keuntungan masing-masing atau bersama dari pengusaha dan pekerja yaitu salah satunya dengan melaksanakan pelatihan mengenai hubungan industrial untuk seluruh karyawan secara berkala, sehingga masing-masing pihak dapat mengetahui hak dan kewajibannya dalam perusahaan.
  3. Mencegah dan menyelesaikan perselisihan secara efektif melalui forum Bipartit ini karena segala masalah dapat dibicarakan dan dicarikan jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak sehingga tidak muncul menjadi perselisihan yang mengganggu kinerja pekerja.


Buku Panduan Kerjasama Pekerja-Manajemen, Sofjan Wanandi, 2009 Read More..

Kamis, 21 Oktober 2010

NEGOSIASI SEBAGAI SARANA UNTUK MENGUATKAN SERIKAT PEKERJA

John F. Kennedy (mantan Presiden USA) mengatakan “jangan pernah bernegosiasi karena takut, tetapi jangan pernah takut bernegosiasi”. Tetapi yang terpenting adalah kita harus mempunyai kekuatan untuk berunding dan mempersiapkannya dengan baik.
"Building trust and skill to increase quality of your collective bargaining agreement".

Menjadi anggota serikat pekerja adalah kekuatan pekerja untuk menghilangkan permasalahan yang dihadapi seperti gaji yang rendah, buruknya kondisi pelayanan kesehatan dan perlindungan kerja, PHK sepihak dan sebagainya. Karena sebagai individu mereka tidak akan mampu melawan kombinasi yang hebat antara pemodal dan manajemen. Melalui serikat pekerja mereka terlindungi kepentingannya, dapat menyuarakan aspirasinya kepada pengusaha, peningkatan kondisi-kondisi kerja melalui jalur negoisasi dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.

Negosiasi adalah dasar bagi setiap aspek sehari-hari kehidupan, bila serikat pekerja dan pengusaha menggunakan cara negosiasi dalam mencari suatu kesepakatan bersama akan  terciptalah hubungan industrial yang damai.
Read More..

Rabu, 20 Oktober 2010

Tujuan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. Menentukan kondisi – kondisi kerja dan syarat – syarat kerja;
  2. Mengatur hubungan antara pengusaha dengan pekerja;
  3. mengatur hubungan antara pengusaha atau organisasi pengusaha dengan organisasi pekerja/serikat pekerja.

Perjanjian kerja bersama ini akan berfungsi efektif bila kedua belah pihak melaksanakan dengan prinsip itikad yang baik dan sukarela (the principle of good faith and voluntary bargaining). Prinsip niat baik dan sukarela dalam berarti bahwa:
  1. Pengakuan atas perwakilan organisasi;
  2. Terbangun dan terpeliharanya hubungan kepercayaan kedua belah untuk pencapaian negosiasi yang konstruktif dan sungguh – sungguh;
  3. Penundaan yang tidak pada tempatnya dalam penyelenggaraan negosiasi dapat dihindari;
  4. Kedua belah pihak memahami bahwa perjanjian tersebut mengikat;
  5. Serikat pekerja/organisasi pekerja dapat memilih sendiri perwakilannya dalam pelaksanaan perjanjian kerja bersama tanpa ada intervensi dari pihak – pihak yang berwenang, pemerintah, atau dibawah kontrol dari pengusaha atau organisasi pengusaha.
Read More..

Selasa, 19 Oktober 2010

Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (MUSNIKLUB), 11 oktober 2009.

Pimpinan Unit Kerja SPEE-FSPMI PT. Smurfit C I Periode II

(dari kiri ke kanan) :
M. Nur Wibowo (Ketua), M. Iman Firmansyah (Sekretaris), M. Tarmuji (Wakabid I), Irwan Sujana (Sekbid I), Marwadi (Wakabid II), Herman Suriadireja (Sekbid II), Mulyana (Sekbid III), Adman (Wakabid III), Bambang Sugiyono (Bendahara), Syahlani (Wakabid IV), Kiswanto (Sekbid IV)
Read More..

Pekerja Maju Untuk Menang Dalam Serikat Pekerja

Hak berserikat adalah hak asasi manusia. Semua hak-hak yang dibicarakan dalam serikat pekerja; hak – hak dasar, hak – hak fundamental, ILO Core Conventions – Konvensi Inti ILO atau nama – nama lainnya, sesungguhnya adalah sama yaitu termasuk dalam Hak Asasi Manusia (HAM).


Tetapi permasalahan yang dihadapi saat ini adalah TIDAK SEMUA pekerja menyadari bahwa mereka mempunyai hak tersebut ataupun tidak berani”meminta” hak tersebut. Sebagai perorangan pekerja tidak akan pernah mampu memperjuangkan kepentingannya (“meminta haknya”) atas apa yang telah dilakukan sebagai kewajiban. Mereka membutuhkan organisasi, serikat pekerja, untuk pencapaian dan pemenuhan hak-haknya.

Menyadur apa yang dikatakan oleh Frank Tannenbourn; worker dignity is not just about wage and performance, worker dignity is about rights – worker rights/human rights (martabat pekerja tidak hanya sekedar upah dan prestasi, martabat pekerja adalah tentang hak – yaitu hak-hak sebagai pekerja/hak asasi manusia)
 
Selamat berjuang. Workers Need Union, Union Need Workers, for The Union Make Us Strong (Pekerja Membutuhkan Serikat Pekerja, Serikat Pekerja Membutuhkan Pekerja, melalui serikat pekerja kita akan kuat)
Read More..